Welcome To My Blog, Don't Forget To Follow My Twitter.
Unknown


A. SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUR

1. Pengertian Sistem Politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interindependen), Akibat dari ketergantungan itu antar unsur itu apabila sifat dari satu bagian berubah maka semua bagian /komponen lainnya akan terpengaruh. (Almond & Powell). Sedangkan menurut Miriam Budiardjo sistem terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling bergantung antara satu dengan yang lain dan saling mengadakan interaksi.

b. Definisi Politik
Ada banyak definisi tentang politik :
Politik berasal dari kata Yunani “polis” yang berarti kota, negara/negara kota, berdasarkan pengertian tersebut politik pada hakikatnya “ the science of government” atau seni dan ilmu memerintah.
a) Ramlan Surbakti, mendefinisikan politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah tertentu
b) Austin Renney, mendefinisikan politik sebagai proses pembuatan kebijakan pemerintahan (sering disebut sebagai kebijakan umum atau public policy)
c) J. Barents, politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan tersebut. Konsep-konsep pokok politik yang terbentuk ke dalam suatu sistem politik adalah sebagai berikut :
1. negara (state)
2. kekuasaan (power)
3. pengambilan keputusan (decision making)
4. kebijakan (policy), beleid)
5. pembagian (distribution) alokasi (allocation)

Beberapa pengertian sistem politik antara lain :
1) Robert Dahl
Sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan dan kewenangan.
2) Almond
Sistem politik adalah sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka serta menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi
3) David Easton
Sistem politik adalah :
- suatu sistem yang terdiri dari alokasi nilai-nilai
- pengalikasian nilai-nilai tersebut bersifat paksaan
- pengalokasian tersebut mengikat masyarakat secara keseluruhan
4) Sri Soemantri
Sistem politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yang dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik, baik suprastruktur politik (lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif) dan infrastruktur politik (ada 5 komponen : partai politik, kelompok kepentingan atau interest group, kelompok penekan atau pressure group, alat komunikasi politik, dan tokoh politik)
5) Samuel P. Huntington
Sistem politik didefinisikan menurut beberapa cara pandang memiliki 5 komponen yang berbeda :
1. kultur, yaitu nilai-nilai, sikap, orientasi, mitos dan kepercayaan yang relevan terhadap politik yang berpenagruh terhadap masyarakat
2. struktur, yaitu organisasi formal dalam masyarakat yang digunakan untuk menjalankan keputusan-keputusan yang berwenang.
3. kelompok, yaitu bentuk-bentk social dan ekonomi, baik formal maupun nonformal, yang berpartisipasi dalam mengajukan tuntutan-tuntutan terhadap struktur politik
4. kepemimpinan, yaitu individu dalam lembaga-lembaga politik dan kelompok-kelompok politik yang menjalankan pengaruh lebih daripada yang lainnya dalam memberikan alokasi nilai-nilai
5. kebijakan, yaitu pola-pola kegiatan pemerintahan yang secara sadar terbentuk untuk mempengaruhi distribusi keuntungan dalam masyarakat

c. Ciri – Ciri Umum Sistem Politik
Menurut Gabriel Almond sistem politiokmyang bersifat modern dan primitive memilki ciri-ciri :
1. memiliki kebudayaan politik
2. menjadikan fungsi-fungsi yang sama
3. struktur politik memiliki spesialisasi

d. Model sistem Politik
1) siapa yang memerintah
- apabila yang memerintahterdiri dari beberapa orang atau kelompok kecil orang, maka sistem politik ini disebut pemerintahan oligarki, otoriter, atau aristokrasi.
- apabila yang memerintah terdiri atas banyak orang, maka sistem politik ini disebut demokrasi
2) ruang lingkup jangkaauan kewenangan pemerintah
- apabila kewenangan pemerintah pada prinsipnya mencakup segala sesuatu yang ada dalam masyarakat, ini disebut totaliter
- apabila pemerintah memiliki kewenangan yang terbatas dan membiarkan sebagaian kehidupan masyarakat mengatur diri sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah serta apabila kehidupan masyarakat dijamin dengan tata hukum yang disepakati bersama, maka disebut liberal
Adapun model sistem politik yang pernah/masih berlaku di dunia antara lain :
1. sistem politik otokrasi tradisional
2. sistem politik otoriter
3. sistem politik totaliter
4. sistem politik diktaktor
5. sistem politik demokrasi

2. Cara Berpolitik melalui Suprastruktur Politik atau Lembaga Formal Negara
Suprastruktur politik Indonesia terdiri atas lembaga ; eksekutif, legislatif, yudikatif.
1. Eksekutif
Dari hasil amandemen semakin menegaskan sistem pemerintahan kita adalah
- presidensial, dengan menetapkan ketentuan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, tidak dipilih oleh MPR.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada MPR
- Kedudukan Presiden sejajar dengan DPR tidak bertanggungjawab pada DPR
- Presiden bertanggungjawab terhadap hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum
2. Legislatif
DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU serta terbentuknya lembaga baru yaitu DPD yang dilih langsung oleh rakyat. Tidak ada lagi anggota DPR yang ditunjuk, semua dipilih langsung oleh rakyat , ini menunjukkan kematangan Indonesia dalam berdemokrasi
3. Yudikatif
Setelah adanya perubahan UUD 1945, kekuasaan yudikatif menetapkan 3 lembaga yang terkait dengan pelaksanaankekuasaan yudikatif yaitu ;
- Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman,
- Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wapres menurut UUD.
- Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya. Peranan penting komisi Yudisial dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim.

3. Infrastruktur Kelompok Kekuatan Politik dalam Masyarakat
a. Partai Politik
Beberapa pengertian partai politik
1) Sigmun Neumann
Partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelakupolitik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatian pada pengendalian kekuasaan pemerintah dan bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat dengan kelompok lain yang mempunyai pandangan berbeda-beda.
2) Roger F.Soltau
Partai politik adalah sekelompok WN yang sedikit banyak terorganisasi, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
3) Miriam Budiardjo
Partai politik adalah organisasi atau golongan yang berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan.

Fungsi Partai politik
1) fungsi sosialisasi politik
adalah cara untuk memperkenalakan nilai-nilai politik, sikap-sikap, dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu negara.
2) fungsi rekruitmen politik
adalah suatu proses seleksi atau rekruitmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative politik.
3) fungsi komunikasi politik
adalah salah satu fungsi yang dijalankan parpol dengan segala struktur yang tersedia, yaitu dengan mengadakan komunikasi informasi, isu, dan gagasan politik.
4) Fungsi artikulasi kepentingan
Adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembutan kebijakan politik
5) fungsi agresi kepentingan
adalah cara bagiaman tuntutan-tuntutan yang dilancarakan oleh kelompok-kelompok yang berbeda digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public

b. Kelompok kepentingan
Menurut Gabriel Almond ada 4 kelompok kepentingan :
1) kelompok institusional (institusional interest group)
terdiri dari elit politik, tentara, anggota perlemen, para pemuka agama, kelompok profesi dll.
2) kelompok asosiasional (associational interest groups)
merupakan penggabungan dari kelompok elit dan kelompok tertentu (khusus), seperti perserikatan dagang dan perhimpunan wiraswasta, kelompok agama dll
3) kelompok non asosiasional (non-associational interst groups)
terdiri dari kelompok etnis, suku, agama dll
4) kelompok anomik (anomic interest groups)
yaitu kelompok yang bersifat spontan, misalnya kelompok demonstrasi.
c. Kelompok Penekan (Pressure group)
merupakan salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan tujuan akhir mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yang memepunyai kepentingan sama, antara lain ;
- Lemebaga Swadaya Masyarakat (LSM)
- Organisasi-organisasi social keagamaan
- Organisasi kepemudaan
- Organisasi lingkungan hidup
- Organisasi pemebela hukum dan ham
- Yayasan atau badan hukum lainnya

d. Media Komunikasi Politik (political communication media)
Merupakan salah satu instrument politik yang dapat berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat atau sebaliknya. Contoh; radio, surat kabar, majalah, telepon, televisi, dsb nya memiliki perenan penting dalam penyampaian informasi serta pembentiukan/mengubah pendapat umum.
e. Tokoh Politik (political figure)
tokoh politik adalah seseorang yang menjadi pusat perhatian dibidang politik dan berkecimpung dalam dinamika politik yang telah dan sedang berlangsung

Tokoh-tokoh politik yang terkenal dari dalam dan luar negeri antara lain ;
- Kofi Annan ; mantan Sekjen PBB
- Mohandas Gandhi ; pemimpin nasionalis India
- Thomas Jefferson ; bapak pendiri Amerika Serikat
- Aldolf Hitler ; diktaktor Jerman
- Soekarno ; presisden pertama RI

B. SISTEM POLITIK INDONESIA DAN SISTEM POLITIK DIBERBAGAI NEGARA

1. Sistem Politik Indonesia
Isi dan mekanisme sistem politik demokrasi Indonesia dirumuskan pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia sebagai berikut :
a. Ide kedaulatan rakyat
tercantum dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945
b. Negara berdasar atas hukum
Tercantum dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945
c. Berbentuk republic
Terdapat dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945
d. Pemerintah berdasarkan konstitusi
Tercermin dalam pasl 4 ayat (1) UUD 1945
e. Pemerintahan yang bertanggungjawab
Pemerintah bertanggungjawab atas segala tindakannya yang berdasar pada Demokrasi Pancasila
f. Sistem perwakilan
Demokrasi yang diajalankan adalah demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Para wakil rakyat dipilih melalui pemilu.
g. Sistem pemerintahan presidensial
Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi, yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan

2. Sistem Politik di Berbagai negara

Selain sistem politik demokrasi terdapat berbagai sistem politik antara lain:
a. Absolutisme : tidak ada batasan hukum, kebiasaan atau moral atas kekuasaan pemerintah
b. Anarkisme : sistem politik yang bertentangan dengan semua bentuk pemerintah.
c. Koalisi : kombinasi sementara kelompok atau individu untuk mencapai tujuan.
d. Persekmakmuran (Commonwealth) : komunitas yang terorganisasi secara politis dan bersifat independent atau semi independent pemerintah berdasarkan persetujuan rakyat.
e. Komunisme : menciptakan masyarakat tanpa kelas yang kaya dan bebas, semua orang menikmati status social dan ekonomi.
f. Kediktaktoran : pemerintah ditangan satu orang.
g. Totaliterianisme : Sistem politik dimana semua aktivitas kenegaraan ;social, ekonomi politik, intelektual budaya spiritual tunduk pada tujuan pemimpin negara.
h. Fasisme : menolak ide liberal seperti hak individu dan kebebasan dan seing menekan untuk membantu membatalakan pemilu, legislatif dan elemen lainnya.
i. Federalisme : sistem politik nasional atau internasional dimana dua tingkat pemerintah mengontrol wilayah dan warga negara yang sama.
j. Monarki : sistem dimana seseorang memilih hak keturunan untuk memimpin sebagai kepela negara seumur hidupnya.
k. Perwakilan : sistem dimana posisi eksekutif, legislatif dan yudikatif dipilih melalui suara rakyat..
l. Republik : sistem didasarkan pada konsep bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, yang mendelegasikan kekuasaan untuk memimpin atas nama rakyat, untuk memilih perwakilan dan pejabat negara.
m. Sosialisme : sistem yang menuntut kepemilikan negara dan control sarana produksi yang menguasai hajat hidup dan pemerataan kemakmuran.
n. Teokrasi : sistem politik dimana Tuhan dianggap sebagai satu-satunya kedaulatan dan hukum kerajaan dipandang sebagai perintah Tuhan.

C. DINAMIKA POLITIK INDONESIA

Dinamika politik Indonesia dapat diartikan sebagai proses perkembangan perubahan sistem
politik di Indonesia berdasarkan kurun waktu tertentu.
Secara umum dinamika atau perjalanan politik di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode.

1. Periode Demokrasi Liberal (1945 – 1959)
Dinamika politik pada masa ini dapat dilihat berdasarkan aktivitaspolitik kenegaran sebagai berikut :
a. Pada awal kemerdekaan , Presiden yang untuk sementara memilki jabatan rangkap membentuk dan melantik KNIP untuk membantu tugas-tugas presiden.
b. Untuk menghindari kekuasaan presiden yang terpusat , maka lahir momerandum yang ditandatangani oleh 50 (dari 150 orang) anggota KNIP yang berisi dua hal yaitu :
1). Mendesak presiden agar menggunakan kekuasaan istimewanya untuk segera membenuk MPR
2). Sebelum MPR terbentuk, hendaknya anggota-anggota KNIP dianggap sebagai (diberi kewenangan untuk melakukan fungsi dan tugas) MPR
c. Atas usul BP-KNIP pada 3 November 1945 dikeluarkan Mklumat Pemerintah yang pokok isinya adalah “agar aliran-aliran dalam masyarakat segera membentuk partai politiknya sebelum dilangsungkan pemilu yang akan diselenggarakan pada bulan Juni 1946”. Maklumat ini sebagai dasar pembentukan multipartai.
d. Maklumat Pemerintah 14 November 1945 tentang susunan cabinet berdasarkan sistem parlementer, Sejak saat itu tanpa mengubah UUD 1945 sistem pemerintahan bergeser dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer (liberal-demokratis)
e. Diberlakukannya Konstitusi RIS 1949 yang menerapkan “parlementerisme” dengan “federalisme”.
f. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan negara Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.

2. Periode Demokrasi Terpimpin (1959 -1965)
Dinamika pada politik ini dapat dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut ;
a. Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959telah mengakhiri sistem politik liberal yang kemudian diganti dengan sistem ‘demokrasi terpimpin’ dan berlakunya kembali UUD 1945.
b. Ada tiga kekuatan besar yang saling tarik menarik pada masa demokrasi terpimpin, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan PKI.
c. Demokrasi Terpimpin sesuai yang tercantum dalam Tap MPRS No.VIII/MPRS/1965, mengandung ketentuan tentang mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan ‘musyawarah mufakat’ . Jika mufakat bulat tidak tercapai, maka keputusan tentang masalah yang dimusyawarahkan itu diserahkan pada presiden untuk diambil keputusan.
d. Kehidupan kepartaian serta legislatif menjadi lemah sebaliknya presiden sebagai kepala eksekutif menjadi sangat kuat. Sebagai contoh Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955, yang selanjutnya dibentuk DPR-GR yang pembentukkan lebih sekedar untuk meligitimasi keinginan-keinginan presiden.
e. Untuk mendukung gagasan politiknya presiden menggunakan DPA yang diberi wewenang untuk secara mutlak memberi pertimbangan lebih dahulu bagi setiap rencana UU yang akan disampaikan kepada DPR.

3. Periode Orde Baru (1966 -1998)
Dinamika politik pada periode ini dapat dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan yaitu;
a. Terjadinya krisis politik yang luar biasa, yatu banyaknya demonstrasi mahasiswa, ormas-ormas, parpol uang hidup dalam masa tekanan selama era demokrasi terpimpin, sehingga lahirlah TRITURA (tiga tutuntutan rakyat)
b. Pemerintah ORBA memprioritaskan pembangunan ekonomi, berupaya menciptakan satbilitas politik dan keamanan. Namun upaya untuk membangun stabilitas tersebut dilakukan dengan cara mengekang hak-hak politik rakyat atau demokrasi.
c. Pada awal pemerintahan Orba, parpol, media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan pengungkapan realita dalam masyarakat namun setelah dibentuk format politik baru yang dituangkan dalam UU No.15 dan 16 Tahun 1969 (tentang pemilu dan susduk MPR/DPR/DPRD) menggiring masyarakat Indonesia kearah oritarian. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pengisian 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5 anggota DPR dilakukan pengangkatan secara langsung tanpa melalui pemilu.
d. Kemenangan Golkar pada pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah dikalangan sipil, karena golkar sangat dominan, semantara partai-partai lain berada dibawah pengawasan pemerintah.

e. Pada 1973 pemerintah memaksakan penggabungan sembilan partai politik peserta pemilu 1971 kedalam dua parpol, yaitu PPP yang mengabungkan partai-partai Islam dan PDI yang merupakan gabungan partai-partai nasionalis dan Kristen. Semantara Golakar mendomonasi perolehan suara, yang terus berlanjut hingga kemenangan terbesar pada tahun 1997.
f. Selama Orba berkuasa, pilar-pilar demokrasi seperti parpol dan lembaga perwakilan rakyat berada dalam kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh control dan penetrasi birokasi yang sangat kuat.
g. Eksekutif sangat kuat sehingga partisipasi politik dari kekuatan-kekuatan di luar birokrasi sangat lemah.

4. Periode Reformasi (1998 – sekarang)
a. Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak lebih luas terhadap hak-hak untuk meneluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan, misalnya dikeluarkan UU No.2/1999 tentang parpol, UU No.12/1999 tentang pns yang menjadi anggota parpol.
b. Upaya mewujudkan pemerintah yang bersih dari KKN, berwibawa dan bertanggungjawab, dengan keluarnya Tap MPR No.IX/MPR/1998, UU No.30/2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c. Lembaga Legislatif dan organisasi politik memiliki keberanian untuk menyatakan pendapat terhadap eksekutif
d. MPR berani dalam mengambil langkah politik melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan kemajuan kerja (progress report)
e. Media massa diberikan kebebasan dalam menentukan tugas jurnalistiknya secara professional tanpa ada rasa ketakutan.
f. Pemilu tahun 2004 presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, pembentukan DPD untuk mengakomodasi aspirasi daerah


D. PELAKSANAAN SISTEM POLITIK DI INDONESIA

Dalam perjalanan sistem politik di Indonesia mengalami dinamika. Stabilitas politik merupakan salah satu dasar pemikiran strategi kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Adanya penggunaan dasar stabilitas politik sangat dipengaruhi pengalaman dalam kehidupan bernegara sejak awal terbentuknya negara ini.
Berkali-kali dimasa Orde Lama maupun masa Orde Baru terjadinya nya kudeta terhadap pemerintahan yang berkuasa, pada masa transisi reformasi terjadi persoalan disintegrasi bangsa. Pada masa itu Indonesia kehilangan salah satu provinsinya, Timor Timur. Dua wilayah yang lainnya juga menuntut hal yang sama Papua dan Aceh, ingin memisahkan diri dari NKRI semua itu dipicu adanya kemiskinan dan ketidakadilan.
Pergantian masa kepimpinan di Indonesia sering diwarnai adanya tragedi, pada masa era 1965 tragedi yang ada menandai berakhirnya pemerintahan Soekarno, tragedi mei 1998 merupakan akhir dari masa pemerintahan Soeharto.

Mengandalkan stabilitas politik sebagai landasan dalam sistem politik menjadi sesuatu yang penting yaitu dengan berpegang pada sistem politik demokrasi Pancasila masih diyakini oleh bangsa Indonesia sebagai sesuatu yang cukup tangguh untuk mencapai stabilitas yang diharapkan.

Demokrasi Pancasila sebagai sistem politik pada dasarnya dibentuk dengan adanya keberagaman dan pluralisme yang menjadi kultur yang ada pada bangsa Indonesia. Sistem yang dibangun dengan landasan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk dan beragam karakter. Oleh sebab itu sistem yang ada haruslah mengacu pada nilai-nilai yang terkandung pada demokrasi yang berketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan social bagi seluruh bangsa Indonesia.

Menurut Prof.S. Pamudji Demokrasi Pancasila mengandung 6 (enam) aspek yaitu :
1). Aspek formal, yaitu menyangkut proses penunjukkan wakil-wakil rakyat melalui pemilu yang luber dan jurdil
2). Aspek material, yaitu mengemukakan gambaran manusia yang mengakui harkat dan martabat manusia serta menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia.
3). Aspek normatif, yaitu mengemukakan seperangkat norma yang menjadimpembimbing dan kreteria dalam mencapai tujuan kenegaraan yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat.
4). Aspek optatif, yaitu aspek yang mengeengahkan tujuan yang hendak dicapai.
5). Aspek organisasi, yaitu organisasi berperan sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
6). Aspek kejiwaan, adalah menjadi semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin negara.

E. SISTEM POLITIK DI NEGARA LIBERAL DAN KOMUNIS
a. Sistem Politik di negara Liberal
Contoh negara yang menganut sistem liberal adalah negara Inggris dan Amerika Serikat.
Dalam pelaksanaan sistem politik ini memiliki ciri-ciri :
- adanya kebebasan berfikir bagi tiap individu dan kelompok
- pembatasan kekuasaan, khususnya dari pemerintah dan agama, penegak hukum
- pertukaran gagasan yang bebas
- suatu pemerintahan yang transparan
- hak-hak kaum minoritas dijamin

Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstituisional yangmenggunakan sistem threetierdan institusi kehakiman yang bebas, terdapat tiga urutan pemerintahan yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan local yang mempunyai badan legislatif dan eksekutif dengan bidang kekuasaan masing-masing. Adanya sistem pembagian kekuasaan yang secara terperinci dijelaskan dalam pasal 1 hingga 3 dalam Konstitusi Amerika telah menggariskan secara terperinci mengenai kekuasaan negara yang utma yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ciri lain yang ditonjolkan dalam negara ini yaitu sistem Checks and balances atau pmeriksaan dan keseimbangan yang berlaku secara menyeluruh terhadap semua lembaga negara.
Pemilu presiden diadakan empat tahun sekali, yang dilalukan oleh semua warga negara berusua 18 tahun keatas. Disamping itu ada juga ada pemilu yang dilakukan pada pertengahan masa jabatan presiden, untuk memilih seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga senator dari tiap negara bagian.

Sistem Politik Inggris
Dilihat dari latar belakangnya masyarakat Inggris sejak abad 19 mulai mengubah bentuk ekonominya dari pertanian ke industri yang modern. Ini juga membuat para politisi turut penyesuaikan sistem politik pemerintahannya memebuat pembaharuan UU (reform acts).
Kondisi sosiologis masyarakat Inggris cepat menyesuaikan menjadi masyarakat industri modern yang semula agragris feodal. Dengan demikian membuat masyrakatnya mampu bersaing dalam waktu yang cepat kearah industrialisasi.
Kalau dilihat dari kondisi budaya, mereka adalah negara yang memiliki masyarakat dengan tingkat pendidikan dan kesejahteraan yang baik. Disamping itu dikenal sebagai masyarakat yang disiplin, taat pada aturan, nilai-nilai, keyakinan-keyakinan, perasaan-perasaan politik yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Mayoritas masyarakatnya menghormati simbol-simbol kekuasaan negara yang dimilikinya, seperti raja atau ratu, lembaga pemerintahan dsbnya, masyarakatnya sangat mendukung rezim yang berkuasa, juga apabila penguasa mentaati undang-undang politik asasi, dan apabila dilanggar akan membuat suatu bentuk perlawanan.

Mengenai ideologi yang dianut yaitu ideologi liberal yang mana sangat menghormati adanya kebebasan dan hak-hak asasi manusia. Namun mereka sangat mematuhi segala bentuk peraturan perundang-undang yang berlaku. Negara Inggris kita ketahui tidak memiliki konstitusi tertulis, apabila ada perdebatan atas tindakan pemerintah maka akan diselelesaikan memalului kekuatan politik yang terkuat. Walau kekuasaan pemerintah tergantung pada raja atau ratu tetapi mereka hanya berperan sebagai simbol kolektif. Karena kekuasaan sesungguhnya tetap pada rakyat yang duduk diparlemen dari hasil pemilu dan keturunan raja.(House of Lord dan House of Commons).
Di Inggris kekuasaan pemerintah banyak dibatasi hukum tidak tertulis (konvesi) daripada
hukum formal. Pemerintah memberikan perlindungan hukum yang baik serta penghormatan terhadap hak-hak asasi warga negaranya sehingga rakyat hidup dalam ketenangan dan kepastian hukum. Dalam hal ini aparat penegak hukum tidak bertindak sebagai wasit yang senantiasa mengawasi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau warganya.

b. Sistem Politik di Negara Komunis
Menurut teori sistem komunisme masyarakat diciptakan tanpa kelas yang kaya dan bebas, namun kadang dalam praktiknya rezim komunis menjalankan pemerintahan yang otoriter, dan berupaya untuk mempertahankan kekuasaan.
Adapun ciri-ciri dari sistem negara komunis dapat kita lihat sebagai berikut :
- pemerintahan yang sentralistik
- tidak ada hak milik pribadi
- tidak diakui adanya hak politik dan hak sipil
- mekanisme pemilu diadakan secara tertutup
- tidak diakui adanya oposisi
- adanya pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat

Sistem Politik Cina
Salah satu contoh negara yang menganut paham komunis yaitu RRC
Cina adalah negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia, Partai yang berkuasa adalah Partai Komunis Cina sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Mayoritas mayarakat Cina memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi, mereka memiliki keyakinan mobilisasi dan perjuangan adalah inti dari politik, memiliki sifat kepahlawanan, pengorbanan dan usaha bersama yang tinggi. Asas percaya diri sendi yang tinggi ini dapat memberi dampak impilikasi yang tinggi terhadap kehidupan nasional maupn internasional.
Sistem komunis adalah merupakan paham atau ideologi yang diterapkan di negara ini, yang timbul secara langsung dari periode perjuangan revolusioner yang bukan diciptakan oleh kaum komunis. Dan perjuangan ini telah berlangsung berpuluh-puluh tahun lamanya sebelum partai komunis ini menjadi kekuatan yang besar.
Anti imperialisme adalah merupakan unsur terpenting dan paling kuat dalam pembentukan ideologi komunis. Marxisme-Leninisme merupakan suatu gagasan yang langsung dan relevan dalam kehidupan politik Cina.
Wewenang organ negara tertinggi dan pemegang legislatif satu-satunya dalam sistem politik dipegang oleh KRN (Kongres Rakyat Nasional). KRN adalah badan perwakilan yang terdiri dari wakil-wakil yang dipilih oleh kongres tingkat provinsi angkatan bersenjata dan orang-orang Cina perantauan. KRN merupakan forum proses politik untuk mempelajari, mendukung dan mengesahkan tindakan-tindakan pimpinan pusat yang melambangkan dukungan rakyat. Selain KRN ada organ administratif utama dalam struktur poltik negara yaitu Dewan Negara yang terdiri dari Perdana Mentri, Wakil-wakil Perdana Mentri, dan semua kepala-kepala dari semua kementrian dan komisi. Organ-organ yang bertugas menyelidiki masalah-masalah dan memberikan putusan pengadilan dipegang oleh Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat Tertinggi.


F. PERAN SERTA DALAM SISTEM POLITIK DI INDONESIA

1. Ciri Masyarakat Politik
Yang dimaksud dengan masyarakat politik masyarakat yang secara aktif terlibat dalam kegiatan politik, atau dengan kata lain adalah masyarakat yang kritis-partisipatif, yaitu masyarakat yang senatiasa ikut dalam partisipasi politik. Yang dimasud partisipasi politik menurut Samuel Huntington adalah sebagai kegiatan warga negara pribadi (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah, sedangkan menurut Ramlan Surbakti, yang dimaksud partisipasi politik merupakan kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan umum dan ikut menentukan pemimpin pemerintahan.
Cara-cara yang umum digunakan dalam melakukan partisipasi politik yang terjadi diberbagai negara, menurut Gabriel Almond dapat dibedakan terbagi menjadi dua ; partisipasi Konvensional dan Non Konvensional:

1). Partisipasi Konvensional contohnya antara lain :
a). Memberikan suara dalam pemilu
b). Terlibat dalam kegiatan kampanye
c). Membentuk dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan
d). Diskusi politik
e). Komunikasi pribadi dengan pimpinan politik atau pejabat pemerintah

2). Partisipasi Non Konvensional
a) Demonstrasi
b) Mogok dan boikot
c) konfrontasi
d) Tindak kekerasan politik terhadap harta benda, perusakan, pemboman, pembakaran
e) Tindak kekerasan terhadap manusia; penculikan, pembunuhan, perang gerilya, revolusi

Berbagai bentuk partisipasi politik tersebut dapat dilihat dari berbagai kegiatan warga negara
mencakup antara lain :
1) terbentuknya organisasi-organisasi politik maupun organisasi masyarakat sebagai bagian darikegiatan social, sekaligus sebagai penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijakan negara.
2) Lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebagai control social maupun pemeberi input terhadap kebijakan pemerintah.
3) Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan kepada warga negara untuk dipilih atau memilih misalnya : berkampanye, menjadi pemilih aktif, menjadi anggota perwakilanrakyat, menjadi calon presiden yang dipilih langsung dsb.
4) Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna pada sistem input dan output kepada pemerintah, misalnya; melalui unjuk rasa, petisi, protes, demonstrasi dsb.

2. Menunjukkan Perilaku Yang sesuai Dengan Aturan
Keikutsertaan seseorang dalam kegiatan politik dapat dilakukan secara perorangan maupun kelompok, terorganisasi atau spontan, mantap atau sporadis, damai atau melalui kekerasan, legal atau ilegal, serta efektif atau tidak. Semua kegiatan itu bisa kita lihat dalam kehidupan berpolitik masyarakat, yang hidup dalam negara demokratis. Namun kadang-kadang justru yang paling sering kita lihat justru perilaku yang cenderung melawan peraturan, sebagai akibatnya itu banyak pihak-pihak yang dirugikan atau menjadi korban. Untuk itu dalam rangka menerapkan kehidupan berpolitik yang sehat, tertib dan sesuai dengan aturan, maka sangat perlu diketahui dulu tentang peraturan perundang-undangan politik yang berlaku di Indonesia. Dengan harapan agar kita sebagai masyarakat senantiasa dapat berperilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun peraturan tersebut diantaranya sebagai berikut :
a. UU No. 9 tahun 1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Yaitu aturan mengenai larangan melakukan aksi demonstrasi pada saat libur nasional dan saat peringatan hari besar agama, larangan melakukan unjuk rasa ditempat-tempat ibadah. Apabila akan mengadakan aksi demonstrasi diharuskan mengirim surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian mengenai waktu, tempat, rute perjalanan aksi demonstrasi, dan identitas orang yang berperan sebagai penanggung jawab aksi demonstrasi tersebut.
b. UU No.31 Tahun 2003 tentang Partai Politik,
yang mengatur asas dan ciri partai politik, tujuan, fungsi, hak dan kewajiban partai politik di Indonesia.
c. UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
UU ini mengatur KPU sebagai penyelenggara tata cara partai politik yang menjadi peserta Pemilu, hak pilih, tata cara penyelenggara Pemilu mulai tahap pendaftaran pemilih sampai perhitungan suara, pengumuman hasil Pemilu dsb.
d. UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden
UU ini mengatur syarat atau ketentuan dan tata cara pemilihan presiden secara langsung.

3. Contoh Peran Serta Dalam Sistem Politik
Kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum merupakan salah satu sikap yang dijamin oleh negara, Warga negara yang ingin berperan atau berpartisipasi dalam sistem politik negara, dapat dilakukan dengan bentuk-bentuk aktivitas antara lain ; warga negara yang ingin mengemukakan atau menyuarakan pendapatnya kepada pemerintah dapat disalurkan melalui partai-partai politik yang dianggab sesuai dengan hati nuraninya.
Hal lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam sistem politik Indonesia hendaknya dapat bersikap sesuai dengan pengembangan demokrasi Pancasila. Misalnya menggunakan hak pilih, baik hak memilih maupun dipilih, ikut melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil, musyawarah dan mufakat mengakui dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan beragama, dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Masyarakat yang terlibat dalam partai politik dapat menggunakan kesempatan ini sebagai sarana pendidikan politik agar dapat menjadi warga yang sadar akan hak dan kewajibannya karena partai politik merupakan bagian dalam sistem politik. Warga negara hendaknya mempergunakan haknya secara seimbang dengan pelaksanaan kewajibannya.
Warga juga dapat membantu menciptakan iklim yang kondusif dengan berusaha menjaga agar hubungan antara individu atau kelompok yang mempunyai pandangan berbeda tentang suatu kehidupan politik tidak berselisih paham. Warga hendaknya menggunakan haknya secara seimbang dengan pelaksanaan kewajibannya.
Dapat kita lihat hak wewenang warga negara Indonesia dalam demokrasi Pancasila antara lain ;
a. Menjadi anggota/pengurus ormas atau parpol sesuai dengan Pasal 28 UU 1945
b. Memperoleh pendidikan dan ikut menangani serta menembangkan pendidikan sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945
c. Ikut aktif dalam kegiatan koperasi dan kegiatan ekonomi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.

Label: | edit post
0 Responses

Posting Komentar